Senin, 23 Januari 2012

PEMBEDA PEMIMPIN DAN PENJAHAT DALAM JERUJI BESI

PEMBEDA PEMIMPIN DAN PENJAHAT DALAM JERUJI BESI
Oleh : Sugiono “ Agribisnis “
Abstrak: Apalah jadinya bila hukum di negara ini sudah bisa di atur dengan uang.Yang lebih menyakitkan bagi kita yang mendambakakan keadilan adalah kenyataan bahwa apapun masalah hukum di negara ini bisa di selesaikan dengan kekuatan uang.Terbongkarnya kemewahan hidup di penjara rutan pondok bambu yang di tempati Artalyta Suryani serta adanya surat kaleng tentang praktek pemerasan dan kekejaman yang dilakukan aparat sipir di dalam penjara tersebut sungguh sangat membuat rasa keadilan kita tercabik-cabik.Negeri ini sudah di kuasai oleh cengkraman kuat para mafia.Hukum di negara ini sudah di lacurkan oleh para aparat yang memegang kekuasaan.Suap-menyuap oleh para pemimpin dan penekanan mental pada orang yang lemah menunjukkan keadilan dan hukum kita masih lemah.
Kata kunci: pemimpin,penjahat,jeruji besi.

Pendahuluan
Hukum di indonesia sudah mulai di ragukan keadilannya,aparat hukum banyak memihak kepada para pidana berduit,seperti para koruptor yang mereka bisa membeli hukum sehingga mereka dapat keluar sebelum waktu yang telah di tetapkan oleh para aparat hukum.Para pemberi remisi memberikan kesaksian bahwa”para koruptor dapat keluar dari penjara sebelum waktu yang telah ditentukan di karenakan dapat remisi karena mereka berintelektual tinggi”.Padahal mereka melakukan suap-menyuap.Untuk para napi yang berduit dan tidak berduit perlakuan dari aparat hukum di bedakan,para napi berduit di perlakukan dengan sangat mewah,fasilitas-fasilitasnya bagaikan di hotel berbintang,dan mereka dapat keluar sebelum waktu yang telah di tentukan dan itu tidak berlaku bagi napi yang tidak berduit,mereka di perlakukan tidak sangat adil oleh aparat hukum.
Pintu harapan akan keadilan terbuka seiring perubahan politik dalam delapan tahun terakhir dalam runtutan reformasi.Perubahan menuju tatanan pemerintahan yang bebas dari korupsi,kolusi dan nepotisme(KKN) adalah harapan masyarakat.Dengungan reformasi memberikan harapan baru bagi perbaikan dalam berbagai sektor kehidupan  sistem pemerintahan.Hingga kini perubahan yang di usung oleh reformasi masih dalam bayang-bayang semu.Praktek KKN dalam sistem pemerintahan seolah telah mengakar dan membudaya.
Harapan pada penegakan dalam supremasi hukumpun merupakan agenda penting dari reformasi.namun sistem yang membawa keadilan ini seolah tak berdaya untuk menguak dan membersihkan sistem yang penuh ketidakadilan.Satu hal yang menjadikan negara tetap di akui eksistensinya,yaitu menegakkan hukum.keberhasilan atau kegagalan menjadikan hukum sebagai  panglima keadilansangat di tentukan oleh proses dan keputusan hukum yang dilakukan oleh negara saat ini.Upaya penegakan hukum di indonesia sedang berada di sebuah persimpangan.profesionalisme para penegak hukum masih banyak di pertanyakan berbagai kalangan.isu mafia peradilan mewarnai kehidupa hukum di Indonesia.Independensi penegak hukum mulai di pertanyakan,bahkan seluruh pelaksana-pelaksana yang berkaitan dengan penegakan hukum dan pemberi keadilan di ragukan.persamaan hak di hadapan hukum(equality before the law) hanya sekedar pemanis dalam pelaksanaan hukum.
Hukum di indonesia sudah mulai di ragukan keadilannya,aparat hukum banyak memihak kepada para pidana berduit,seperti para koruptor yang mereka bisa membeli hukum sehingga mereka dapat keluar sebelum waktu yang telah di tetapkan oleh para aparat hukum.Para pemberi remisi memberikan kesaksian bahwa”para koruptor dapat keluar dari penjara sebelum waktu yang telah ditentukan di karenakan dapat remisi karena mereka berintelektual tinggi”.Padahal mereka melakukan suap-menyuap.
Untuk para napi yang berduit dan tidak berduit perlakuan dari aparat hukum di bedakan,para napi berduit di perlakukan dengan sangat mewah,fasilitas-fasilitasnya bagaikan di hotel berbintang,dan mereka dapat keluar sebelum waktu yang telah di tentukan dan itu tidak berlaku bagi napi yang tidak berduit,mereka di perlakukan tidak sangat adil oleh aparat hukum.
Tujuan dan manfaat
Dalam penelitian ini mepunyai tujuan dan manfaat yaitu sebagai barikut:
1.      Menghapus remisi bagi napi yang berkemimpinan(kekuasaan)
2.      Mengupas tuntas kasus korupsi(penyuapan dan penindasan pada kaum yang lemah).
3.      Agar terjadi perubahan hukum yang menuju garis keadilan.
4.      Mewujudkan pemimpin yang berkeadilan tinggi.


METODE PENELITIA N
Penelitian ini menggunakan metode deskriktif. Metode penelitian deskkriptif adalah  berdasarkan perbandingan dari sumber-sumber yang ada dibuku dan yang kami peroleh dari internet (.....,th:hal). Penelitian ini memerikan masalah penelitian, penelitian berdasarkan konteks atau factor penentu interaksi sehingga penelitian ini sesuai menggunakan metode penelitian deskriptif. Faktor penentu tersebut adalah pemeran utama dalam permasalahan yang terjadi di sekitar kita yang nyata ataupun dalam proses penyelesaian masalah dengan metode penelitian dilapang. Metode penelitian merupakan langkah – langkah yang akan dilakukan dalam penelitian ini untuk dapat menyajikan data dan informasi secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga penelitian ini akan mendapatkan hasilyang maksimal.dalam bab ini akan diuraikan tentang populasi dan sample,data dan sumber data,devinisi dari
pengukurannya, dan metode analisis data.dalam penelitian ini dapat dikemukakan pendapat bahwa hokum di Indonesia masih kurang tegas dalam mengambil keputusan yang adil dan benar sehinga diperlukannya penelitian ini.dan penelitian ini menitik beratkan pada petugas hokum yang berkaitan yang dalm hal ini masih condong terhadap kekuasaan dan uang sebagai pilihan memutuskan kebenaran dan keadilan.
Oleh : Bhakti Dharma MT. Penegasan bahwa bangsa Indonesia adalah Negara hukum nampaknya hanya slogan semata. Banyak fakta yang bisa dijadikan catatan bahwa konsep negara hukum tidak lebih dari sebatas impian belaka yang tidak tahu kapan akan diwujudnyatakan. Lihat saja misalnya proses hukum terhadap para corruptor, bahkan belakangan diketahui bahwa tidak sedikit di antara mereka yang kemudian bebas melenggang tanpa proses hukum yang jelas. Fakta ini tentu harus membuat kita belajar banyak dari negara lain tentang penegakan hukum yang sebenar-benarnya. Mantan Presiden Pilipina Gloria Macapagal Arroyo (2001-2010) ditangkap atas perintah pengadilan karena kasus korupsi dan kecurangan pemilu 2007.

         


HASIL PENELITIAN
          Selama bertahun-tahun Angkatan darat mempraktekkan versi prosedurnya yang di kenal luas secara internasional untuk penawaran yang fair dan bersaing.Versi yang besar kemungkinannya dijumpai oleh negara-negara berkembang adalah yang di terbitkan tahun 1983 oleh tiga bank pembangunan yang besar.Bank pembangunan Asia (ADB), Bank Pembangunan Antar Amerika(IADB), dan Bank Dunia yang bersama-sama mengeluarkan “contoh dokumen-dokumen penawaran” bagi npengadaan barang-barang.Negara-negara didorong untuk menggunakan formulir dan prosedur ini apabila membayar barang-barang dengan uang pinjaman bank-bank tadi.Salah satu tujuannya adalah mengurangi kemungkinan sogok,kolusi, dan tindakan korup lainnya.
            Menurut Donald Black, “apabila orang telah memiliki uang, politik, dan jabatan maka akan lebih mudah mempermainkan hukum”.Sehingga tidak salah dapat menimbulkan asumsi-asumsi dalam masyarakat bahwa hukum itu seperti lahan permainan para “aktornya” (seperti se penggal lirik lagu “dunia ini panggung sandiwara”).
            Menurut prof. Dr. R. Otje Salman S., S.H. Dalam kata pengantar buku yang di tulis anton F. Soesanto, S.H,. M. Hum. Berjudul wajah peradilan kita antara lain mengemukakan :
            Praktisi hukum apabila membicarakan peradilan selalu mengkaji dalam bentuk kajian inovatif positif fiktif, suatu kajian yang senantiasa berada domain aturan perundang – undangan, sehingga peradilan dilihat sebagai komunitas yang tampak tertib dan teratur karena hanya menampilkan bagian depan (front side) peradilan itu. Peradilan digambarkan sebagai wilayah tanpa masalah dan steril.namun apakah demikian kenyataannya,?nampaknya kita perlu buka mata ,hati dan pikiran untuk melihat lebih jauh, melihat secara mendalam apa yang terjadi dibalik proses pemeriksaan dikepolisian, kejaksaan dan pengadilan, melihat pata loginya, sehingga tidak saja sisi depan tetapi bagian belakang juga terlihat jelas.Dengan dibukanya pintu belakang, nampaknya peradilan itu tidak seindah warna aslinya


PEMBAHASAN
Penahanan adalah upaya paksa menempatakn tersangka/terdakwa  di suatu tempat yang telah ditentukan,karena alasan dan dengan cara tertentu.orang menganggap,bahwa di tahan sama dengan di penjara.padahal tidak demikian,seseorang di tahan jika di duga keras melakukan kejahatan,karenannya untuk sementara dia dimasukkan ke dalam tahanan untuk kepentingan penyelidikan,penyidikan dan pemeriksaan dari perkara yang di sangkakan kepadanya.berarti dia belum tentu bersalah dan bisa saja di bebaskan bila dalam penyelidikan,penyidikan dan pemeriksaan tersebut tidak di temukan bukti bahwa dia bersalah.sedangkan seseorang di penjara karena dia telah terbukti melakukan kejahatan dan telah menerima keputusan hakim(vonis) yang bersifat tetap.
Fasilitas ruang tahanan artalyta suryani yang lengkap sudah bikin heboh karena begitu mewah bagaikan hidup di hotel bintang 3,mungkin inilah penyebab pelaku korupsi tidak pernah takut masuk penjara dan hidup subur di bumi pertiwi.duit dapat dan tetap bisa hidup enak walau harus di penjara.ruang tahanan artalyta suryani terbilang mewah di bandingkan dengan ruang tahanan yang lain.ruangan seluas 3,5 meter X 6 meter itu terletak di blok anggrek 19,tepat di ujung kanan rumah tahanan pondok bambu,jakarta timur.ruangan tersebut terletak di kantor pos jaga dan pintu keluar rutan.sejumlah fasilitas mewah terlihat di ruang tahanan artalyta,antara lain,televisi merk flat samsung 21 inchi,pendingin ruangan portable yang di letakkan di bawah televisi,dan tempat tidur spring bed double.di atas tempat tidur,terpampang tempat tidur yang berisi AC.ada juga alat kebugaran dan meja rias di ruangan artalyta.kamar mandinya juga terbilang mewah dengan toilet duduk dan terletak di dalam kamar.padahal,ruang tahanan yang lain,seperti di blok A,ditempati sekitar 12 hingga 15 orang.kamar tersebut rata-rata tidak memiliki televisi dan memakai kipas angin.tempat tidurnya juga hanya berupa kasur busa tipis.para tahanan yang menempati ruang ini,harus mandi bersama-sama di luar kamar karena tidak ada kamar mandi pribadi.
Ada keistimewaan bagi para NAPI yaitu,remisi adalah pengurangan hukuman bagi para narapidana yang berkelakuan baik selam menjalani kurungan di penjara,momen-momen yang paling di tunggu oleh nara pidana ini terjadi pada saat hari-hari besar di indonesia,misalnya 17 agustus,hari raya idul fitri,natal,dan sebagainya.akan tetapi remisi dapat mencederai rasa keadilan bagi masyarakat karena siterpidana bebas sebelum waktunya,remisi juga rentan untuk di salahgunakan,terjadi kong-kalikong antara pemberi remisi dengan narapidana yang berduit.mungkin saja narapidana yang berduit itu memberikan sejumlah uang sogok kepada pemberi remisi,sehingga mungkin saja ada narapidana yang seharusnya tidak mendapat remisi,bisa dapat remisi,akhirnya pemberian remisi menjadi tidak tepat sasaran.
Sudah menjadi rahasia umum,didalam penjara sering terjadi permainan antara sipil dan narapidana,misalnya terungkapnya ruangan bak hotel yang di miliki oleh terpidana artalyta suryani,kasus plesiran gayus,dan masih banyak lagi,dan bukan tidak mungkin  remisi juga di salah gunakan.khusus untuk nara pidana korupsi sebagian besar mereka  berasal dari kalangan intelektual,sehingga mungkin saja untuk narapidana korupsi dianggap selalu berperilaku  baik karena ke-intelektualan mereka.remisi juga  menjadi sarana “hiburan”bagi narapidana khusus yang korupsi.bisa saja mereka berasumsi:”ah...........aku di hukum 5 tahun,paling nanti aku di hukum cuma 3 tahun,kan ada remisi”.
Alasan pemerntah mengenai remisi ini adalah kelebihan daya tampung dari LP,permasalahan kelebihan daya tampung LP mungkin bisa di atasi dengan pembangunan LP baru,tetapi tidak dengan remisi.
Penutup
Solusi
Ø  Remisi harus di hapus oleh pemerintah karena telah banyak di salahgunakan oleh aparat ,pemerintah harus konsisten,jika NAPI di vonis 10 tahun maka harus di hukum 10 tahun tanpa ada remisi.
Ø  Penyamaan atau pemerataan fasilitas rutan bagi para NAPI tanpa ada perbedaan bagi NAPI yang tidak berduit.
Ø  Pencabutan jabatan bagi pemimpin yang melakukan tindak pidana supaya mereka jera dan sebagai penghormatan kepada para pemimpin yang tidak melakukan tindak pidana.
Ø  Penghapusan rutan yang di sewakan oleh aparat hukum kepada para pidana dengan berbagai tarif.


Kesimpulan
v  Banyaknya peluang dan kekuasaan yang mendukung mereka nyaman dalam penjara,seperti halnya fasilitas mewah bagi para NAPI berduit,khususnya koruptor.
v  Keadilan bagi NAPI kurang maksimal,karena terjadi perbedaan perlakuan aparat hukum bagi para napi.
v  Penyediaan fasilitas yang masih bertolak belakang terhadap perbedaan status,mereka yang berduit mendapatkan fasilitas yang lebih mewah dari pada yang tidak berduit.

   
















  Daftar Rujukan
Tahun 2002 :” Tindak Pidana Korupsi “,bahan diberikan kepada Auditor BPKP diwilayah  Indonesia bagian timur kursus internal BPKP
Tahun 1995 : “ perspektif azas NEBIS IN IDEM dalam sistem Hukum Indonesia “ disampaikan pada seminar regional yang diadakan oleh fakultas hokum Unair pada 16 desenber 1995 
Tahun 1997 : “ penuntutan, pemeriksaan pengadilan,putusan pengadilan dan upaya hukum “ disampaikan dalam rangka penyempurnaan KUHP dikejaksaan tinggi semarang.
Lopa, Baharudin.Kejahatan korupsi dan penegakan hukum.marpaung,leden .2001. Tindak pidana korupsi.jakarta : djambatan.
Mulyadi,lilik.2000.Tindak pidana Korupsi.bandung : Citra Aditya Bakti.
Poedjosoebrotto santoso,dkk,1958.Hukum dan peradilan. Yogyakarta: Kedaulatan Rakyat. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar